Elektronikindo.com – Pengertian TV Analog. Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah telah merencanakan untuk mematikan siaran TV analog pada tahun 2022, dan menggantinya dengan TV digital. Kebijakan migrasi dari teknologi analog ke digital ini diatur dalam ayat 2 pasal 604 Undang-Undang Ciptakerja.
Proses migrasi dimulai dengan penerapan sistem penyiaran berbasis teknologi digital khusus untuk siaran televisi melalui media transmisi terestrial. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya teknologi TV analog dihentikan secara serentak di seluruh wilayah nasional. Tapi, apa sebenarnya TV analog itu?
Secara definitif, televisi analog dapat diartikan sebagai siaran yang menggunakan kode informasi dari variasi tegangan dan frekuensi yang dipancarkan. Sinyal inilah yang dikenal dengan sinyal analog, karena masih menggunakan frekuensi sinyal yang disiarkan dari pemancar dan diterima oleh perangkat penerima (antena).
Pada artikel ini, Elektronikindo.com akan membahas apa itu TV analog dengan lebih rinci. Jadi, bagi Anda yang penasaran atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang televisi analog, simak pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu TV Analog
Menurut Wikipedia, televisi analog menggunakan variasi volt dan frekuensi sinyal untuk mengodekan informasi gambar. Pada TV analog, antena diperlukan untuk menangkap sinyal siaran.
Namun, semakin jauh antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan menjadi lebih lemah, yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas gambar pada televisi.
Selain itu, saluran atau channel yang dapat ditangkap pada TV analog umumnya terbatas pada saluran televisi swasta nasional yang disiarkan secara FTA (gratis).
Sistem Televisi Analog
Sistem TV analog merujuk pada metode siaran televisi yang menggunakan variasi voltase dan frekuensi sinyal. Dalam sistem TV analog, terdapat beberapa standar yang digunakan, seperti NTSC, PAL, dan SECAM. Standar ini mengatur cara pengodean dan pemrosesan sinyal dalam format analog untuk ditampilkan pada layar televisi.
Transisi Siaran TV Analog
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia memulai program penggantian siaran televisi analog dengan siaran digital. Proses migrasi ini telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2012. Tujuan dari penggantian ini adalah untuk menghemat frekuensi dan berpotensi meningkatkan pendapatan negara.
Selain itu, siaran digital juga menawarkan kualitas audio dan video yang lebih jernih dan tajam. Regulasi terkait migrasi siaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
Periode Simulcast
Periode simulcast adalah saat di mana siaran televisi analog dan digital diputarkan secara bersamaan dengan tujuan melakukan migrasi hingga akhirnya siaran analog dimatikan (ASO – Analog Switch Off). Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu untuk beralih dari siaran analog ke siaran digital. ASO, atau analog switch off, merupakan periode di mana siaran analog dihentikan dan digantikan oleh siaran digital.
Proses transisi di Indonesia dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, atau simulcast pertama, dimulai pada Januari 2020 di 12 provinsi, sedangkan simulcast kedua dilakukan pada Maret 2020 di 22 provinsi. Pada akhirnya, siaran analog secara keseluruhan dimatikan pada tahun 2022.
Kendala Atau Hambatan
Proses migrasi siaran televisi dari analog ke digital tidak berjalan tanpa kendala atau hambatan. Beberapa kendala yang terjadi antara lain adalah:
Dampak bagi perusahaan televisi swasta nasional : Peralihan ke teknologi digital dapat mengancam keberlangsungan perusahaan televisi swasta nasional. Dalam teknologi digital, satu saluran televisi analog dapat menampung 6-9 program siaran.
Namun, dalam skema digitalisasi di Jakarta dan sekitarnya, misalnya, pemerintah menetapkan ada tujuh saluran, yang berarti dapat menampung sekitar 42-63 program siaran. Oleh karena itu, penyelenggara siaran diwajibkan menyewa frekuensi pada penyelenggara multipleksing (MUX) yang menjadi pemenang tender.
Multipleksing : Multipleksing adalah teknologi yang memungkinkan satu saluran televisi analog dapat menampung 6-9 program siaran. Namun, penyelenggara siaran dalam era digital harus menyewa frekuensi dari penyelenggara multipleksing (MUX) untuk dapat menyiarkan program-program tersebut.
Kendala-kendala tersebut menjadi tantangan dalam proses migrasi siaran televisi ke digital, yang membutuhkan kerjasama antara pemerintah, penyelenggara siaran, dan perusahaan televisi untuk mencapai transisi yang lancar dan sukses.
Penutup
Dalam artikel ini, kita telah membahas pengertian TV analog dan beberapa aspek terkaitnya. Televisi analog adalah sistem siaran televisi yang menggunakan variasi voltase dan frekuensi sinyal untuk mengkodekan informasi gambar. Kita juga telah mempelajari bahwa TV analog membutuhkan antena untuk menangkap sinyal, dan jarak antara antena dengan stasiun pemancar dapat mempengaruhi kualitas gambar yang ditampilkan.
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa pemerintah Indonesia telah meluncurkan program migrasi dari siaran TV analog ke digital sejak tahun 2012. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghemat frekuensi dan meningkatkan kualitas siaran dengan audio dan video yang lebih jernih dan tajam. Regulasi terkait migrasi siaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dengan pemahaman tentang TV analog, kita dapat lebih menghargai kemajuan teknologi dalam penyiaran televisi. Meskipun era TV analog telah berakhir, namun pengetahuan tentang sistem tersebut membantu kita memahami sejarah dan perkembangan industri televisi. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan meningkatkan pemahaman kita tentang TV analog.